30 November 2009

Keindahan Curug Cimahi

Sekitar 10 km sebelah utara Kota Bandung, Jawa Barat terdapat objek wisata Curug Cimahi yang terletak di Kecamatan Cisarua. Curug Cimahi merupakan salah satu curug (dalam bahasa sunda berarti air terjun) tertinggi di Bandung karena memiliki ketinggian sekitar 75 meter. Dikatakan Curug Cimahi karena curug tersebut terletak tidak jauh dari kali Cimahi.

Area ini memiliki luas sekitar 2 ha dan merupakan area yang sudah dikembangkan, karena sebenarnya area Curug Cimahi yang dikelola oleh Perum Perhutani ini memiliki luas sekitar 26 ha. Namun, tempat-tempat lainnya belum dimanfaatkan untuk area wisata.

Selain Curug Cimahi, di sekitar area itu terdapat sekitar 6 curug lain. Di lingkungan Curug Cimahi ini, kita dapat merasakan suasana yang asri, menikmati indahnya air terjun serta menikmati udara yang sejuk dan segar karena area ini masih diselimuti oleh berbagai macam pepohonan.

Untuk menuju lokasi air terjun Curug Cimahi, kita harus melewati lebih dari 500 anak tangga yang curam. Rasa lelah menuruni anak tangga tersebut akan terbayar saat kita sampai di area curug. Selama menelusuri anak tangga yang dikelilingi oleh pepohonan tersebut, sesekali kita akan dikejutkan dengan lompatan monyet yang mungkin juga mendekati kita. Kita tidak perlu khawatir dengan monyet-monyet ini karena tidak buas. Mereka cukup jinak, mareka hanya menantikan para pengunjung memberikan makanan.

Air yang jatuh dari ketinggian tersebut akan terlihat seperti butiran mutiara saat jatuh kebawah. Hanya dalam jarak beberapa belas meter kita akan merasakan percikan airnya. Suasana dingin di lokasi ini dapat membuat kita menjadi lapar. Tidak perlu khawatir, karena di pinggiran air terjun tersedia juga beberapa warung yang menjual makanan. Selain itu pengelola objek wisata ini juga menyediakan saung/pondok untuk tempat peristirahatan.

Curug cimahi yang berlokasi di daerah Cisarua Bandung Barat ini, beroperasi setiap hari pada pukul 08.00 pagi – 17.00 sore. Tidak ada alasan untuk tidak pernah ke lokasi ini karena kebersihan, keasrian serta keindahan Curug Cimahi yang masih sangat terjaga.

29 November 2009

Pentingnya Komunikasi Dalam Organisasi

Apa pentingnya komunikasi dalam suatu organisasi? Sebelum membahas tentang pentingnya komunikasi dalam organisasi, kita harus mengetahui dulu pengertian komunikasi, organisasi serta komunikasi dalam organisasi. Komunikasi merupakan proses yang berlangsung dimana terjadi penyampaian pesan-pesan verbal maupun nonverbal yang berasal dari sumber (komunikator) kepada lawan bicara atau khalayak dengan menggunakan media tertentu atau pun secara langsung untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sedangkan organisasi adalah sekelompok manusia yang saling bekerja sama yang terstruktur dan mempunyai aturan-aturan demi mencapai tujuan tertentu.

Dari pengertian komunikasi dan organisasi, dapat ditarik kesimpulan bahwa Komunikasi dalam Organisasi adalah proses dimana seseorang berusaha untuk memberikan pengertian atau pesan diantara unit-unit komunikasi yang merupakan bagian dari suatu organisasi tersebut.

Komunikasi sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya dalam suatu organisasi. Suatu organisasi baik karyawan maupun pimpinan perlu mempelajari tentang teori komunikasi organisasi, agar proses komunikasi berjalan lancar. Pesan, ide, gagasan serta feedback dapat diterima, dipahami dengan jelas sehingga tugas-tugas dapat dikerjakan dengan baik. Bila komunikasi efektif dapat mencapai sasaran serta keharmonisan antar hubungan dalam organisasi. Sehingga tujuan baik secara personal atau secara organisasitoris dapat mencapai hasil optimal. Sebaliknya bila pimpinan kurang pandai berkomunikasi instruksi, kebijakan, doktrin, teguran dan sebagainya yang diberikan kepada bawahannya akan kurang bisa dipahami sehingga terjadi kesalahan persepsi dan tugas yang harus dikerjakan tidak mencapai hasil yang optimal. Komunikasi yang tidak berjalan dengan baik, dapat menjadi pemicu konflik antara pemimpin dan bawahannya.

Contoh di lapangan yang sering timbul akibat komunikasi yang tidak berjalan dengan baik antara pimpinan dan bawahan dalam suatu perusahaan misalnya adanya mogok kerja. Itu salah satu penyebabnya adalah adanya konflik yang berkepanjangan, yang timbul akibat komunikasi yang tidak dapat berjalan dengan baik. Itulah salah satu contoh pentingnya komunikasi dalam suatu organisasi.

24 November 2009

3 Buah Kakao berujung Penjara

Banyumas - Hanya karena memetik 3 buah kakao, seorang nenek renta bernama Minah (55 tahun) harus dipenjara selama 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Peristiwa ini bermula ketika nenek Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

Ketika sedang memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.

Tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.

Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja. Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Kamis lalu (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan karena Minah dinilai terbukti secara sah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Sungguh ironi hukum di Negara kita. Seorang nenek tua yang memetik 3 buah kakao seharga dua ribu rupiah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya harus ditahan selama 1 bulan 15 hari sedangkan para penjahat besar lain seperti koruptor yang sangat merugikan dan menghabiskan uang negara dapat bebas “berkeliaran” di luar sana.



sumber : detik news

20 November 2009

Sekilas Tentang Photo! Editor


Photo! Editor merupakan sebuah software yang menyediakan fitur-fitur untuk editing gambar. Dengan software ini, kita dapat memperbaiki atau meningkatkan kualitas foto dimiliki dengan cepat, menyenangkan serta sangat mudah digunakan. Tampilannya yang user friendly dan simple membuat software ini sangat cocok digunakan oleh para pemula karena sangat mudah untuk menggunakannya.


Photo! Editor menyediakan beberapa fitur seperti : Fix Red Eye, Enhance Color, Denoise, Deblur, Caricature, Make Up, Lighting, Straighten, Resample, Crop, Batch processing. Fitur Fix Red Eye dapat digunakan untuk menghapus mata merah yang sering kali terjadi pada foto. Sedangkan Fitur Denoise digunakan untuk memperbaiki warna foto yang pencahayaanna tidak bagus secara otomatis.

Software ini juga dapat meningkatkan ketajaman warna dari foto, memotong serta memperkecil ukuran foto, membuat foto menjadi karikatur yang unik, dan dapat merekayasa foto. Maksud merekayasa foto disini adalah membuat foto yang ada menjadi lebih menarik dengan menggunakan fitur “Make Up Tool”.

Selain tampilannya yang user friendly sehingga mudah digunakan, ukuran Photo! Editor juga dapat dikatakan sangat kecil. Untuk mencoba software ini, dapat download freeware DISINI.

Seventhsoft Accounting


Seventhsoft merupakan salah satu software akuntansi yang diproduksi Indonesia. Seventsoft telah menciptakan program aplikasi accounting dari berbagai jenis bidang usaha dengan kebutuhan yang berbeda. Seventhsoft dapat digunakan pada hampir semua jenis usaha dengan skala kecil sampai menengah yang tidak mempunyai multi gudang. Fasilitas-fasilitas yang disediakan antara lain adalah :


1. Inventory (Persediaan)

  • Bisa multi satuan
  • Stok, kartu stok dan informasi lain tentang item dapat dilihat di layar
  • Informasi stok kurang dilengkapi dengan sisa stok dan stok gudang lain yang ada metode penilaian Persediaan Average
  • Pembuatan atau perakitan Produk, berdasarkan formula/resep
  • Perincian Harga Pokok Penjualan

2. Penjualan dan Piutang Dagang

  • Data customer dapat multi site
  • Faktur Penjualan, menggunakan 3 tipe transaksi, Uang Muka, Matching dan Standard
  • Rancangan cetakkan faktur dapat disesuaikan
  • Informasi layanan pesanan dan Fakturnya, stok masing-masing item
  • Informasi pelunasan tiap faktur

3. Pembelian dan Hutang Dagang

  • Pesanan Pembelian (PO)
  • Faktur Pembelian, menggunakan 3 tipe transaksi, Uang Muka, Matching dan Standard
  • Informasi layanan pesanan, barang datang* dan Fakturnya
  • Informasi pelunasan tiap faktur

4. Finansial

  • Bukti Kas Masuk dan Bukti Kas Keluar
  • Laporan lebih dari 10 jenis, seperti Kas/Bank Harian dan per tanggal, perincian Kas Bank baik harian dan periodic, dan lain-lain

5. GL (General Ledger)

  • Jurnal Umum
  • Manajemen Asset dan Penyusutan Aktiva Tetap
  • Laporan keuangan ada 10 jenis, seperti Laporan Jurnal, Buku Besar, Neraca, Rugi Laba, Rugi Laba per Item, Neraca Saldo, Nilai Inventory, dan lain-lain

6. Umum

  • Kemudahan input dan pencarian informasi
  • Aplikasi dapat berjalan pada 1 komputer ataupun jaringan (multi user)
  • Kemudahan Pencarian dan Filter data
  • Jumlah user tidak terbatas
  • User info, yang berisi informasi mengenai user, tanggal pembuatan dan terakhir update data, sehingga setiap data yang diinput bisa dilacak
  • Pembuatan dan pembagian tugas / hak akses setiap user yang fleksibel, disertai pembuatan group, dimana hal ini memudahkan pembagian tugas
  • Tiap user dalam group memiliki menu sendiri–sendiri, yang bisa di set View, Tambah Edit / Modfikasi, Delete data
  • Data drill down, data dapat diacak lebih detail
  • Semua Laporan ke Excel, ini dapat memudahkan analisa data
  • Laporan Keuangan langsung dapat ditampilkan setiap saat, tanpa melalui posting
  • Setiap modul dilengkapi dengan inquiry yang berguna untuk mencari informasi atau analisa data dimana inquiry ini dibuat sangat flexible
  • Integrasi data terjamin, dengan system setiap transaksi yang telah diproses oleh transaksi berikutnya tidak dapat di edit atau delete

Selain banyaknya fasilitas yang disediakan seventhsoft, harganya pun terjangkau sehingga cocok digunakan oleh usaha dagang dan jasa dengan skala kecil dan menengah seperti toko komputer, elektronik, HP, sparepart, baju, apotik, bengkel, dan lain-lain.




sumber : http://www.seventhsoft.net/

19 November 2009

Kasus PT KAI

Menerapkan proses GCG (Good Corporate Governance) dalam suatu perusahaan bukan suatu proses yang mudah. Diperlukan konsistensi, komitmen, dan pemahaman yang jelas dari seluruh stakeholders perusahaan mengenai bagaimana seharusnya proses tersebut dijalankan. Namun dari kasus-kasus yang terjadi di BUMN ataupun Perusahaan Publik dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa penerapan proses GCG belum dipahami dan diterapkan sepenuhnya.

Pembedahan kasus-kasus yang telah terjadi di perusahaan atas proses pengawasan yang efektif akan menjadi pembelajaran yang menarik dan kiranya dapat kita hindari apabila kita dihadapkan pada situasi yang sama.

Salah satu contohnya adalah kasus audit umum yang dialami oleh PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI). Kasus ini menunjukkan bagaimana proses tata kelola yang dijalankan dalam suatu perusahaan, dan bagaimana peran dari tiap-tiap organ pengawas dalam memastikan penyajian laporan keuangan tidak salah saji dan mampu menggambarkan keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya.

Kasus PT. KAI berawal dari perbedaan pandangan antara Manajemen dan Komisaris, khususnya Ketua Komite Audit dimana Komisaris menolak menyetujui dan menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal. Dan Komisaris meminta untuk dilakukan audit ulang agar laporan keuangan dapat disajikan secara transparan dan sesuai dengan fakta yang ada. Perbedaan tersebut bersumber pada perbedaan mengenai :

1. Masalah piutang PPN.

Piutang PPN per 31 Desember 2005 senilai Rp. 95,2 milyar, menurut Komite Audit harus dicadangkan penghapusannya pada tahun 2005 karena diragukan kolektibilitasnya, tetapi tidak dilakukan oleh manajemen dan tidak dikoreksi oleh auditor.

2. Masalah Beban Ditangguhkan yang berasal dari penurunan nilai persediaan.
Saldo beban yang ditangguhkan per 31 Desember 2005 sebesar Rp. 6 milyar yang merupakan penurunan nilai persediaan tahun 2002 yang belum diamortisasi, menurut Komite Audit harus dibebankan sekaligus pada tahun 2005 sebagai beban usaha.

3. Masalah persediaan dalam perjalanan.

Berkaitan dengan pengalihan persediaan suku cadang Rp. 1,4 milyar yang dialihkan dari satu unit kerja ke unit kerja lainnya di lingkungan PT. KAI yang belum selesai proses akuntansinya per 31 Desember 2005, menurut Komite Audit seharusnya telah menjadi beban tahun 2005.

4. Masalah uang muka gaji.

Biaya dibayar dimuka sebesar Rp. 28 milyar yang merupakan gaji Januari 2006 dan seharusnya dibayar tanggal 1 Januari 2006 tetapi telah dibayar per 31 Desember 2005 diperlakukan sebagai uang muka biaya gaji, yang menurut Komite Audit harus dibebankan pada tahun 2005.

5. Masalah Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYDBS) dan Penyertaan Modal Negara (PMN).

BPYDBS sebesar Rp. 674,5 milyar dan PMN sebesar Rp. 70 milyar yang dalam laporan audit digolongkan sebagai pos tersendiri di bawah hutang jangka panjang, menurut Komite Audit harus direklasifikasi menjadi kelompok ekuitas dalam neraca tahun buku 2005.

Terlepas dari pihak mana yang benar, permasalahan ini tentunya didasari oleh tidak berjalannya fungsi check and balances yang merupakan fungsi substantif dalam perusahaan. Yang terpenting adalah mengidentifikasi kelemahan yang ada sehingga dapat dilakukan penyempurnaan untuk menghindari munculnya permasalahan yang sama di masa yang akan datang.

Berikut ini beberapa solusi yang disarankan kepada PT KAI untuk memperbaiki kondisi yang telah terjadi :

* Komite Audit tidak memberikan second judge atas opini Auditor Eksternal, karena opini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Auditor Eksternal.

* Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan tahun-tahun lalu, karena konsistensi yang salah tidak boleh dipertahankan.

* Komite Audit tidak berbicara kepada publik, karena esensinya Komite Audit adalah organ Dewan Komisaris sehingga pendapat dan masukan Komite Audit harus disampaikan kepada Dewan Komisaris. Apabila Dewan Komisaris tidak setuju dengan Komite Audit namun Komite Audit tetap pada pendiriannya, Komite Audit dapat mencantumkan pendapatnya pada laporan komite audit yang terdapat dalam laporan tahunan perusahaan.

* Managemen menyusun laporan keuangan secara tepat waktu, akurat dan full disclosure.

* Komite Audit dan Dewan Komisaris sebaiknya melakukan inisiatif untuk membangun budaya pengawasan dalam perusahaan melalui proses internalisasi, sehingga pengawasan merupakan bagian tidak terpisahkan dari setiap organ dan individu dalam organisasi.



sumber : http://komiteaudit.org/


16 November 2009

Konflik Kehutanan

Konflik merupakan hal yang tidak terhindarkan dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Alasannya sederhana, karena terlalu banyaknya pihak yang berkepentingan terhadap hutan, sementara masing-masing pihak berbeda kebutuhan dan tujuannya. Berdasarkan laporan dari media massa dan informasi di lapangan, faktor penyebab konflik kehutanan dapat dibagi ke dalam lima kategori utama, yaitu karena masalah tata batas, pencurian kayu, perambahan hutan, kerusakan lingkungan dan peralihan fungsi kawasan.

Dari kelima kategori tersebut pada umumnya konflik-konflik yang sering terjadi di sekitar kawasan hutan paling sering dikarenakan adanya tumpang tindih sebagian areal konsesi atau kawasan lindung dengan lahan garapan masyarakat dan karena terbatasnya akses masyarakat untuk memperoleh manfaat dari keberadaan hutan, baik hasil hutan maupun sebagai tempat tinggal.

Selain konflik-konflik yang terjadi di antara masyarakat lokal dengan pemegang hak pengelola kawasan hutan, konflik terjadi juga di tingkat pembuat kebijakan. Dalam era desentralisasi, kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah seringkali bertentangan dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.

Konflik kehutanan di Pulau Jawa didominasi oleh Perusahaan bidang kehutanan dengan masyarakat. Sementara di luar Jawa lebih banyak terjadi antara pemegang HPH dengan masyarakat dan pemerintah. Di luar Jawa, persoalan para pengusaha hutan yang nakal lebih mewarnai kasus-kasus kehutanan. Hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Greenomics pada Agustus 2004 misalnya, menemukan bahwa praktek korupsi dan kolusi bisnis eksploitasi kayu di hutan diduga dilakukan hampir semua perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI) yang berdampak pada kerugian negara dan kerusakan hutan. Beberapa latar belakang terjadinya konflik adalah :
  • Undang-Undang Agraria dan UU kehutanan tidak semuanya sinkron, bahkan dapat menjadi pemicu atau sumber konflik, karena sangat sarat dengan pemahaman dan penafsiran yang berbeda, tergantung kacamata kepentingan yang dipakai.
  • Tidak ada landasan hukum yang jelas dan pasti mengenai batas-batas administrasi yang berhubungan dengan tanah hutan atau kawasan hutan dengan hak masyarakat adat.
  • Salah memahami makna hutan dan segala manfaat dan fungsi hutan.
  • Tidak banyak manfaat yang dinikmati masyarakat sekitar/ didalam hutan atas adanya kegiatan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) disatu sisi dan hilangnya akses/sumber kehidupan masyarakat akibat pemanfaatan hutan oleh pemerintah atau swasta disisi lain.
  • Sebagian besar masyarakat disekitar/di salam hutan, masih menggantungkan hidupnya dari hasil pemanfaatan hutan dan tumbuhan hutannya. Selain itu, pada umumnya sebagian besar dari masyarakat tersebut termasuk criteria miskin, baik miskin dari sudut pandang ekonomi, sosial (pendidikan, kesehatan dan miskin pemaknaan nasionalisme)
Bila di Jawa penebangan liar dilakukan oleh masyarakat dengan kapasitas yang terbatas, maka di luar Jawa pembalakan liar dilakukan oleh pengusaha HPH, dengan kapasitas yang jauh lebih besar. Namun dalam penanganan penebangan liar ini terjadi diskriminasi. Faktanya, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta beberapa undang-undang lain seperti UU Keanekaragaman Hayati dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mampu menjerat orang-orang di level bawah atau lapangan (penebang, pengangkut, dan pengumpul), tidak sampai pemodal atau pihak tertentu yang punya andil cukup besar terhadap terjadinya illegal logging. Yang lebih memprihatinkan, banyak pelaku besar (cukong) hanya dikenai pelanggaran keimigrasian karena pada umumnya warga negara asing.

Upaya-upaya serius untuk menyelesaikan akar permasalahan konflik belum dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Pembayaran kompensasi hanya merupakan solusi jangka pendek. Kebijakan pemerintah yang mengatur tentang hukuman bagi pelanggaran mengenai kehutanan belum berjalan maksimal. Selain itu penggunaan pihak ketiga sebagai mediator juga belum banyak dilakukan dan kebijakan pemerintah tentang kehutanan harus lebih dipertegas. Kenyataan ini menunjukkan bahwa perlu dilakukannya upaya-upaya penanganan konflik yang lebih konkret dari semua pihak yang berkepentingan.