24 November 2009

3 Buah Kakao berujung Penjara

Banyumas - Hanya karena memetik 3 buah kakao, seorang nenek renta bernama Minah (55 tahun) harus dipenjara selama 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Peristiwa ini bermula ketika nenek Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

Ketika sedang memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.

Tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.

Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja. Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Kamis lalu (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan karena Minah dinilai terbukti secara sah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Sungguh ironi hukum di Negara kita. Seorang nenek tua yang memetik 3 buah kakao seharga dua ribu rupiah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya harus ditahan selama 1 bulan 15 hari sedangkan para penjahat besar lain seperti koruptor yang sangat merugikan dan menghabiskan uang negara dapat bebas “berkeliaran” di luar sana.



sumber : detik news

0 comment:

Posting Komentar